Tugas dan Fungsi

                                DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA, DAN PARIWISATA

TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS :

Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kapuas Hulu Mempunyai Tugas Pembantu Urusan Pemetintahan di Bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

FUNGSI :

Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kapuas Hulu mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan dibidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
  2. Pelaksanaan kebijakan di Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
  3. Pelaksanaan evaluasi  dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas Bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

KEPALA DINAS :

  1. Penyusunan rencana strategis Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
  2. Pengkoordinasian seluruh kegiatan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata dengan instansi lainnya
  3. Penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan di bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
  4. Pemberian petunjuk penyelengaraan pelayanan umum dan teknis sesuai dengan program kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan
  5. Pengawasan pengendalian penyelengaraan kegiatan dinas
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dinas
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya

SEKRETARIS DINAS :

  1. Penyusunan program kerja sekretaris
  2. Pengkoordinasian penyusunan program kerja Dinas
  3. Pengelolaan administrasi keuangan Dinas
  4. Penyelengaraan dministrasi kepegawaian, pembangunan sumber daya aparatus, dan tata laksana Dinas
  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga dan pengelolaan barang milik Dinas
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja Dinas
  7. Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

KEPALA BIDANG KEPEMUDAAN :

  1. Penyusunan program kerja Bidang Kepemudaan
  2. Penyiapan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang Kepemudaan
  3. Pelaksanaan penyadaran dan pemberdyaan pemuda
  4. Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan, kepeloporan dan kepemimpinan pemuda
  5. Pengendalian pelaksanaan tugas bidang kepemudaan
  6. Pengevaluasian pelaksanaan tugas seksi-seksi pada bidang kepemudaan secara periodik
  7. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kepemudaan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

KEPALA BIDANG OLAHRAGA :

  1. Penyusunan program kerja Bidang Olahraga
  2. Penyiapan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang Olahraga
  3. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga khusus
  4. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi
  5. Pengendalian pelaksanaan tugas Bidang Olahraga
  6. Pengevaluasian pelaksanaan tugas seksi-seksi pada Bidang Olahraga secara periodik
  7. Pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Olahraga
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

KEPALA BIDANG PARIWISATA :

  1. Penyusunan program kerja Bidang Pariwisata dan Ekonomi kreatif
  2. Penyiapan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang Pariwisata dan Ekonomi kreatif
  3. Peningkatan kapasitas kelembagaan Pariwisata
  4. Promosi dan Pemasaran Pariwisata
  5. Pengembangan ekonomi kreatif
  6. Pelaksanaan pengelolaan destinasi, daya tarik dan indsutri Pariwisata
  7. Pengendalian pelaksanaan tugas Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  8. Pengevaluasian pelaksanaan tugas seksi-seksi pada Bidang Pariwisata dan Ekonomi kreatif secara periodik
  9. Pelaporan pelkasanaan tugas di Bidang Pariwisata dan Ekonomi kreatif
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai dengan tugas dan Fungsinya