Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kapuas Hulu Mempunyai Tugas Pembantu Urusan Pemetintahan di Bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kapuas Hulu mempunyai fungsi :