DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA, DAN PARIWISATA
TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS :
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kapuas Hulu Mempunyai Tugas Pembantu Urusan Pemetintahan di Bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
FUNGSI :
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kapuas Hulu mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan dibidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
- Pelaksanaan kebijakan di Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
- Pelaksanaan administrasi Dinas Bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA DINAS :
- Penyusunan rencana strategis Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
- Pengkoordinasian seluruh kegiatan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata dengan instansi lainnya
- Penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan di bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
- Pemberian petunjuk penyelengaraan pelayanan umum dan teknis sesuai dengan program kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan
- Pengawasan pengendalian penyelengaraan kegiatan dinas
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dinas
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya
SEKRETARIS DINAS :
- Penyusunan program kerja sekretaris
- Pengkoordinasian penyusunan program kerja Dinas
- Pengelolaan administrasi keuangan Dinas
- Penyelengaraan dministrasi kepegawaian, pembangunan sumber daya aparatus, dan tata laksana Dinas
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga dan pengelolaan barang milik Dinas
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja Dinas
- Pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
KEPALA BIDANG KEPEMUDAAN :
- Penyusunan program kerja Bidang Kepemudaan
- Penyiapan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang Kepemudaan
- Pelaksanaan penyadaran dan pemberdyaan pemuda
- Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan, kepeloporan dan kepemimpinan pemuda
- Pengendalian pelaksanaan tugas bidang kepemudaan
- Pengevaluasian pelaksanaan tugas seksi-seksi pada bidang kepemudaan secara periodik
- Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kepemudaan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
KEPALA BIDANG OLAHRAGA :
- Penyusunan program kerja Bidang Olahraga
- Penyiapan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang Olahraga
- Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga khusus
- Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi
- Pengendalian pelaksanaan tugas Bidang Olahraga
- Pengevaluasian pelaksanaan tugas seksi-seksi pada Bidang Olahraga secara periodik
- Pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Olahraga
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
KEPALA BIDANG PARIWISATA :
- Penyusunan program kerja Bidang Pariwisata dan Ekonomi kreatif
- Penyiapan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Bidang Pariwisata dan Ekonomi kreatif
- Peningkatan kapasitas kelembagaan Pariwisata
- Promosi dan Pemasaran Pariwisata
- Pengembangan ekonomi kreatif
- Pelaksanaan pengelolaan destinasi, daya tarik dan indsutri Pariwisata
- Pengendalian pelaksanaan tugas Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Pengevaluasian pelaksanaan tugas seksi-seksi pada Bidang Pariwisata dan Ekonomi kreatif secara periodik
- Pelaporan pelkasanaan tugas di Bidang Pariwisata dan Ekonomi kreatif
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai dengan tugas dan Fungsinya