Rapat Paripurna DPRD Kapuas Hulu Bahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Putussibau, 15 Juli 2026 – Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kab. Kapuas Hulu, Ade Hermanto, S.K.M.,M.A.P, Menghadiri Rapat Paripurna.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (15/7/2026) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam agenda tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Pandangan umum fraksi berisi apresiasi, masukan, saran, serta berbagai catatan strategis yang diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam proses pembahasan Raperda.

Pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme pembahasan Raperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi wujud pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui penyampaian pandangan umum tersebut, DPRD memberikan penilaian atas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2025 agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, pandangan umum yang disampaikan oleh seluruh fraksi akan ditindaklanjuti melalui penyampaian jawaban Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan pemerintah daerah hingga Raperda dapat disepakati bersama sesuai mekanisme yang berlaku.

Share this post