Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kapuas Hulu menargetkan penetapan dua desa wisata pada tahun 2026. Salah satu desa yang telah menjalani proses penilaian adalah Desa Tanjung Lasa, Kecamatan Putussibau Utara.

Penilaian calon desa wisata tersebut dibahas dalam rapat yang digelar pada 12 Mei 2026 dan dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disporapar Kabupaten Kapuas Hulu, Ade Hermanto, S.K.M.,M.A.P, Rapat turut dihadiri Kepala Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ansela Sarating, S.H.,M.H. Ketua Tim Kerja Penetapan Destinasi Pariwisata Tahun 2026, Rama Darwis Kurniawan, S.Par. Beserta staf Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Penilaian desa wisata mengacu pada Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 27 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penetapan desa wisata dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu berdasarkan usulan pemerintah desa.
Terdapat empat kategori desa wisata, yakni kategori Rintisan, Berkembang, Maju, dan Mandiri. Penilaian dilakukan melalui delapan kriteria utama dengan total 79 indikator penilaian.
Kriteria tersebut meliputi kepemilikan dan pengelolaan oleh masyarakat, kontribusi terhadap kesejahteraan sosial, pelestarian lingkungan, partisipasi masyarakat dan wisatawan, kualitas jasa perjalanan wisata dan pramuwisata, kualitas makanan dan minuman, kualitas akomodasi atau homestay, serta kinerja pelaku wisata yang ramah terhadap pengunjung.
Berdasarkan hasil penilaian, Desa Tanjung Lasa dinyatakan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Desa Wisata Kategori Rintisan. Selanjutnya, Disporapar Kapuas Hulu akan menyusun minut Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Desa Tanjung Lasa sebagai Desa Wisata Kategori Rintisan untuk kemudian disampaikan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu guna proses harmonisasi dan penetapan.
Desa Tanjung Lasa memiliki dua dusun, yakni Dusun Juju Lasa dan Dusun Nanga Potan. Desa yang berada di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Sibau ini juga merupakan salah satu desa penyangga Resort Nanga Potan, Taman Nasional Betung Kerihun.
Potensi wisata yang dimiliki Desa Tanjung Lasa cukup beragam, mulai dari wisata alam, budaya hingga wisata buatan. Daya tarik wisata alam yang dikembangkan antara lain arung jeram, susur sungai, memancing di Sungai Jot dan Sungai Peang, tracking, camping, serta jelajah hutan di kawasan Hutan Peang dan Bukit Lawit.
Selain itu, wisatawan juga dapat menikmati wisata pengamatan satwa seperti orang utan, rangkong gading, ikan mahseer, dan ikan hampala yang menjadi kekayaan hayati kawasan tersebut.
Pengelolaan daya tarik wisata di Desa Tanjung Lasa dilakukan oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Banua Sio Ira’ang. Sejumlah pengurus Pokdarwis diketahui telah memiliki sertifikasi pemandu arung jeram. Bahkan, ketua Pokdarwis merupakan atlet arung jeram Kabupaten Kapuas Hulu yang tergabung dalam Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Kabupaten Kapuas Hulu.
Pengembangan desa wisata di Tanjung Lasa juga didukung komitmen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pada tahun 2024, desa tersebut menjadi percontohan penerapan metode pertanian tanpa bakar.
Tidak hanya itu, Desa Tanjung Lasa juga menjadi pelopor kemitraan konservasi di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun. Desa ini tercatat sebagai desa pertama yang difasilitasi oleh Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun Danau Sentarum dalam pengusulan Kemitraan Konservasi hingga terbentuknya Kelompok Kemitraan Konservasi Banua Sio Desa Tanjung Lasa.