DISPORAPAR Kabupaten Kapuas Hulu Ikuti Rekonsiliasi Data Aset Tetap Semester I dan/atau Triwulan II Tahun Anggaran 2026 untuk Mewujudkan Pengelolaan Aset yang Akuntabel dan Tertib Administrasi

Putussibau – Dalam rangka mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib, akurat, dan akuntabel, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (DISPORAPAR) Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Data Aset Tetap Semester I dan/atau Triwulan II Tahun Anggaran 2026. (Rabu 22 Juni 2026)

Pada kegiatan tersebut, DISPORAPAR Kabupaten Kapuas Hulu dihadiri oleh Ketua Tim Program, Syahrol, S.Pd., dan Anggota Tim Program, Yati Herdayanti, S.Pd. Kehadiran perwakilan DISPORAPAR merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pengelolaan aset daerah yang transparan, akurat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekonsiliasi data aset tetap ini bertujuan untuk mencocokkan dan memverifikasi data aset yang dimiliki perangkat daerah dengan data pencatatan yang ada, sehingga diperoleh informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan Barang Milik Daerah.

Selama kegiatan berlangsung, peserta melakukan pencermatan terhadap data aset tetap, meliputi kesesuaian nilai aset, kondisi barang, lokasi, serta kelengkapan administrasi pendukung. Proses rekonsiliasi ini diharapkan dapat meminimalkan perbedaan data sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan laporan aset yang lebih akurat dan berkualitas.

Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, DISPORAPAR Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui pengelolaan aset daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hasil rekonsiliasi diharapkan mampu memperkuat kualitas pelaporan keuangan daerah serta menjadi landasan dalam pengambilan kebijakan pengelolaan aset pada masa mendatang.

Share this post