Kegiatan Bidang Kepemudaan

Kamis (8/5/2025), Bertempat di ruang Bidang Kepemudaan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, dilaksanakan rapat internal yang dipimpin langsung Kepala Bidang Kepemudaan Bapak Yulianus Surirondiny. Pelaksanaan rapat terkait  penyusunan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan Tahun 2025.

Disampaikan Bapak Yulianus bahwa isi petunjuk pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan pengembangan organisasi pemuda harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Organisasi pelaksana sudah terdaftar di Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kapuas Hulu. Adapun pengurus organisasi berusia 17-30 tahun.

Disamping itu, kelengkapan proposal yang diajukan kelompok harus mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah dan Bantuan Sosial.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan. Untuk pencairan bantuan hibah dilaksanakan 2 tahap, dimana tahap pertama sebesar 70 persen dari pagu anggaran dan tahap kedua sebesar 30 persen dari pagu anggaran. Kepala Bidang Kepemudaan juga menjelaskan agar kegiatan pemberian hibah uang berjalan efektif dan tepat, wajib dilakukan kegiatan identifikasi, verifikasi, monitoring, dan evaluasi.